Wednesday, May 30, 2012

Lisensi Open Source Yang Berkembang di Indonesia

0 comment
Bahasan :
1. Pengertian Opensource
2. Latar belakang pemberian Lisensi Opensource
3. Berbagai Jenis Lisensi Opensource
4. Aspek Hukum Lisensi Opensource


1. Sejarah Open source
Istilah open source (kode program terbuka) sendiri baru dipopulerkan tahun 1998. Namun, sejarah peranti lunak open source sendiri bisa ditarik jauh ke belakang semenjak kultur hacker berkembang di laboratorium-laboratorium komputer di universitas-universitas Amerika seperti Stanford, Berkeley, Carnegie Mellon, and MIT pada tahun 1960-an dan 1970-an.
Awalnya tumbuh dari suatu komunitas pemrogram yang berjumlah kecil namun sangat erat dimana mereka biasa bertukar kode program, dan tiap orang bisa memodifikasi program yang dibuat orang lain sesuai dengan kepentingannya. Hasil modifikasinya juga mereka sebarkan ke komunitas tersebut.
Perkembangan di atas antara lain dipelopori oleh Richard Stallman dan kawan-kawannya yang mengembangkan banyak aplikasi di komputer DEC PDP-10. Awal tahun 1980-an komunitas hacker di MIT dan universitas-universitas lain tersebut bubar karena DEC menghentikan PDP-10. Akibatnya banyak aplikasi yang dikembangkan di PDP-10 menjadi banyak yang kadaluarsa. Pengganti PDP-10, seperti VAX dan 68020, memiliki sistem operasi sendiri, dan tidak ada satupun piranti lunak bebas. Pengguna harus menanda-tangani nondisclosure agreement untuk bisa mendapatkan aplikasi yang bisa dijalankan di sistem-sistem operasi ini.
Karena itulah pada Januari 1984 Richard Stallman keluar dari MIT, agar MIT tidak bisa mengklaim piranti-piranti lunak yang dikembangkannya. Dan tahun 1985 dia mendirikan organisasi nirlaba Free Software Foundation. Tujuan utama organisasi ini adalah untuk mengembangkan sistem operasi. Dengan FSF Stallman telah mengembangkan berbagai piranti lunak: gcc (pengompilasi C), gdb (debugger, Emacs (editor teks) dan perkakas-perkakas lainnya, yang dikenal dengan peranti lunak GNU. Akan tetapi Stallman dan FSFnya hingga sekarang belum berhasil mengembangkan suatu kernel sistem operasi yang menjadi target utamanya. Ada beberapa penyebab kegagalannya, salah satunya yang mendasar adalah sistem operasi tersebut dikembangkan oleh sekelompok kecil pengembang, dan tidak melibatkan komunitas yang lebih luas dalam pengembangannya.
Pada tahun 1991, seorang mahasiswa S2 di Finland mulai mengembangkan suatu sistem operasi yang disebutnya Linux. Dalam pengembangannya Linus Torvalds melempar kode program dari Linux ke komunitas terbuka untuk dikembangkan bersama. Komunitas Linux terus berkembang dimana kemudian akhirnya melahirkan distribusi-distribusi Linux yang berbeda tetapi mempunyai pondasi yang sama yaitu kernel Linux dan librari GNU glibc seperti RedHat, SuSE, Mandrake, Slackware, dan Debian dan lainnya. Beberapa dari distribusi di atas ada yang bertahan dan besar, bahkan sampai menghasilkan distro turunan, contohnya adalah Distro Debian GNU/Linux. Distro ini telah menghasilkan puluhan distro anak, antara lain Ubuntu, Knoppix, Xandros, dan lainnya.
Kontribusi utama lain dari FSF selain perangkat lunak adalah lisensi GPL (GNU public License), dimana lisensi ini memberi kebebasan bagi penggunanya untuk menggunakan dan melihat kode program, memodifikasi dan mendistribusi ulang peranti lunak tersebut dan juga jaminan kebebasan untuk menjadikan hasil modifikasi tersebut tetap bebas didistribusikan. Linus Torvalds juga menggunakan lisensi ini dalam pengembangan dasar Linux.
Seiring dengan semakin stabilnya rilis dari distribusi Linux, semakin meningkat juga minat terhadap peranti lunak yang bebas untuk di sharing seperti Linux dan GNU tersebut, juga meningkatkan kebutuhan untuk mendefinisikan jenis peranti lunak tersebut. Akan tetapi teminologi “free” yang dimaksud oleh FSF menimbulkan banyak persepsi dari tiap orang. Sebagian mengartikan kebebasan sebagaimana yang dimaksud dalam GPL, dan sebagian lagi mengartikan untuk arti gratis dalam ekonomi. Para eksekutif di dunia bisnis juga merasa khawatir karena keberadaan perangkat lunak gratis dianggap aneh.
Kondisi ini mendorong munculnya terminologi “open source” dalam tahun 1998, yang juga mendorong terbentuknya OSI (Open Source Initiative) suatu organisasi nirlaba yang mendorong pemasyarakatan dan penyatuan “Open Source”, yang diinisiasi oleh Eric Raymond dan timnya.

2. Pengertian Open Source
Sumber terbuka (Inggris: open source) adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet). Pola pengembangan ini mengambil model ala bazaar, sehingga pola Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan yang bersumber dari budaya memberi, yang artinya ketika suatu komunitas menggunakan sebuah program Open Source dan telah menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk menimbulkan sebuah pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan balik kepada orang banyak.
Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.
 Definisi Open Source Pengantar
Open source tidak hanya berarti akses ke kode sumber. istilah distribusi software open-source harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Free Redistribusi
Lisensi tidak akan membatasi pihak manapun dari menjual atau memberikan software sebagai komponen dari suatu distribusi agregat software yang mencakup program-program dari beberapa sumber yang berbeda. Lisensi tidak memerlukan sebuah royalti atau biaya lain untuk penjualan tersebut.
2. Kode Sumber
Program harus menyertakan kode sumber, dan harus mengizinkan distribusi kode sumber maupun bentuk jadi. Dimana beberapa bentuk produk tidak didistribusikan dengan kode sumber, harus ada sarana publikasi yang baik untuk memperoleh kode sumber untuk tidak lebih dari biaya reproduksi yang masuk akal disukai, men-download melalui internet tanpa biaya. Kode sumber harus dalam bentuk yang diinginkan sehingga programmer dapat memodifikasi program itu. Kode sumber yang disengaja dibuat tidak diperbolehkan. Bentuk-bentuk lanjutan seperti keluaran dari sebuah preprocessor atau translator tidak diperbolehkan.
3. Berasal Pekerjaan
Lisensi harus memungkinkan modifikasi dan pekerjaan turunan, serta harus memungkinkan mereka untuk didistribusikan di bawah persyaratan yang sama seperti lisensi perangkat lunak asli.
4. Kode Integritas Source Penulis
Lisensi dapat membatasi kode sumber didistribusikan dalam bentuk modifikasi hanya jika lisensi mengizinkan distribusi "file patch" dengan kode sumber untuk tujuan memodifikasi program tersebut pada masa pembuatan. Lisensi harus secara eksplisit mengizinkan distribusi software yang dibangun dari modifikasi kode sumber. Lisensi mungkin mensyaratkan hasil kerja turunan untuk membawa nama atau versi yang berbeda dari perangkat lunak asli.
5. Tidak Ada Diskriminasi Terhadap Individu atau Kelompok
Lisensi tidak boleh mendiskriminasikan seseorang atau sekelompok orang.
6. Tidak Adanya Diskriminasi Terhadap Individu atau Kelompok
Lisensi tidak boleh membatasi seseorang dari memanfaatkan program dalam bidang tertentu dari usaha. Misalnya, tidak boleh melarang program untuk digunakan dalam bisnis, atau digunakan untuk penelitian genetik.
7. Distribusi
Hak-hak yang melekat pada program harus berlaku untuk semua untuk siapa program ini didistribusikan tanpa perlu eksekusi dari suatu lisensi tambahan oleh pihak-pihak.
8. Lisensi Tidak Harus Spesifik untuk sebuah Produk
Hak-hak yang melekat pada program tidak harus bergantung pada bagian program sedang dari suatu distribusi software tertentu. Jika program disarikan dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan di bawah lisensi program, semua pihak untuk siapa program ini didistribusikan harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan dalam hubungannya dengan distribusi perangkat lunak yang asli.
9. Lisensi Tidak Harus Membatasi Software Lain-lain
Lisensi tidak boleh menempatkan batasan pada perangkat lunak lain yang didistribusikan bersama dengan software berlisensi. Sebagai contoh, lisensi tidak boleh memaksa bahwa semua program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source software.
10. Lisensi Harus Netral Teknologi
Tidak ada ketentuan dari lisensi tersebut dapat didasarkan pada setiap teknologi individu atau gaya antarmuka.

3. Latar belakang pemberian lisensi open source
Sumbangan teknologi Informasi Digital kepada dunia adalah kemudahan kita untuk menyalin serta merubah informasi. Komputer menjanjikan untuk memudahkan hal tersebut untuk kita semua. Namun adanya sistem Hak Cipta untuk program komputer berpemilik menghalangi masyarakat untuk mendapat manfaat dari program komputer. Tidak pihak semua pihak tidak menerima konsep kepemilikan tersebut diatas, Richard Stallman beranggapan bahwa perangkat lunak merupakan sesuatu yang seharusnya boleh selalu dimodifikasi. Menurutnya menyamakan Hak Cipta program komputer dengan barang cetakan merupakan perampasan kemerdekaan berkreasi.
Dalam sejarahnya, pertama kali program komputer dikembangkan adalah dengan budaya gotong royong. Program komputer tidak hanya diciptakan dan dikembangkan oleh satu perusahaan atau satu pencipta saja. Tetapi ada kerja sama dari berbagai perusahaan dan kampus-kampus. Unix adalah program komputer pertama yang dibuat oleh perusahaan AT&T, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi di Amerika. Awalnya pengembangan Unix dilakukan bersama-sama dengan beberapa perusahaan seperti IBM, Hewlet Packard, Sun Microsystem, serta kampus Berkeley University dan Machassuset Institute of Technology. Dalam perkembangannya, muncul penilaian bahwa program komputer memiliki nilai komersial maka AT&T menarik Source Code dari UNIX yang dikembangkannya dan memberikan konsep perihal komputer berpemilik. Langkah AT&T mendaftarkan Hak Cipta dari Unix atas namanya sendiri menyebabkan Universitas Berkeley selaku kontributor utama dari Unix mengembangkan versi Unix-nya sendiri dengan nama BSD (Berkeley Software Distribution) dan disebarluaskan sendiri menggunakan linsensi BSD.
Dengan demikian muncullah era Open Source yang menghasilkan banyak Open Source software. Open Source Software (OSS), menurut Esther Dyshon didefinisikan sebagai perangkat lunak yang dikembangkan secara gotong royong tanpa koordinasi resmi, dengan menggunakan kode program (Source Code) yang tersedia secara bebas serta didistribusikan melalui internet. Dengan definisi di atas, maka untuk pengguna OSS mempunyai beberapa hak yang dijamin oleh Open Source :
 Untuk membuat salinan program, dan mendistribusikan program tersebut.
 Untuk mengakses Source Code, sebelum melakukan perubahan.
 Melakukan perbaikan pada program. Dengan semakin tersebarnya Open Source , dikalangan pengguna komputer, kemudian berkembanglah sistem lisensi Open Source.



4. Jenis lisensi open source
Menurut UUHC pengalihan atas Hak Cipta dapat dilakukan agar pihak lain selain pencipta dapat menikmati manfaat dari suatu karya cipta. Jika terjadi pengalihan Hak Cipta, maka Hak Cipta yang semula dimiliki oleh pencipta akan beralih pula kepada pihak lain, sehingga pencipta akan kehilangan kepemilikan atas Hak Cipta tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, pencipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, sehingga pihak lain dapat menggunakan sebagian hak yang dimilikinya selaku pencipta. Misalnya untuk menikmati karya cipta secara ekonomis. Contohnya menggunakan, menyewakan atau menggandakan ciptaan tersebut. Pemberian lisensi kepada pihak lain tidak menyebabkan kepemilikan atas Hak Cipta beralih sehingga pencipta masih mempunyai hak, misalnya untuk melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran Hak Cipta.
Pada dasarnya lisensi adalah pemberian izin yang latar belakang bergantung dari masing-masing pihak. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih namun ada juga yang memberikan ketentuan yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misalnya dengan membayar sejumlah uang. Persyaratan-persyaratan yang diatur didalam lisensi pada asasnya diatur oleh para pihak atau sesuai dengan kesepakatan para pihak, hanya berdasar pasal 38c ayat 1 UUHC sejauh tidak menentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau mengakibatkan kerugian bagi perekonomian Indonesia. Keadaan yang sama juga berlaku pada lisensi program komputer. Namun untuk program komputer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, seringkali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal, karena pada dasarnya hanyalah sebagai pemberian izin.
Tetapi pada umumnya lisensi termasuk lisensi untuk program komputer, wajib dicatatkan ke kantor Hak Cipta agar lisensi tersebut dapat berlaku bagi pihak ketiga. Kewajiban untuk mendaftarkan lisensi dimaksudkan untuk memberikan hak kebendaan atas lisensi tesebut, sehingga tidak hanya mengikat pihak pencipta dan penerima lisensi program komputer saja, namun juga mengikat pihak ketiga. Jika lisensi tidak didaftarkan, maka hubungan antar pencipta sebagai pemberi lisensi dan penerima lisensi hanya merupakan hak perorangan, sehingga hanya mengikat kedua belah pihak saja. Ada dua kecenderungan utama dalam pemberian lisensi program komputer.
Kecenderungan pertama adalah pemberian Lisensi yang semata-mata untuk penggunaan Binary Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat menggunakan program komputer namun tidak mempunyai hak untuk melihat atau menggunakan Source Code dari program komputer, Source Code tetap merupakan rahasia pemberi lisensi. Contoh program komputer yang menggunakan lisensi ini adalah Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat.
Kecenderungan kedua adalah pemberian lisensi program dengan menyertakan Source Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat melihat dan menggunakan Source Code tersebut. Terdapat banyak lisensi untuk Source Code ini, misalnya: GPL, Mozilla, BSD. Contoh program yang menggunakan lisensi jenis ini adalah GNU/Linux, Netscape Navigator, MySQL. Seorang pencipta, baik selaku pencipta pertama atau sebagai pengembang program komputer turunan mempunyai kebebasan untuk menentukan lisensi yang akan dipergunakan untuk karya cipta program komputernya. Menurut Microsoft dalam dokumen "The Hallowen Document" ada beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer.
 Lisensi Commercial ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak seperti Microsoft, Lotus, Oracle.
 Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak untuk keperluan demo. Karena bersifat demo, seringkali piranti lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersilnya. Contoh program misalnya Netfushion Object Trial Versial 30 days.
 Lisensi untuk non commercial use, biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau untuk keperluan pribadi. Contohnya adalah Star Office.
 Lisensi Shareware biasanya ditemui pada piranti lunak perusahaan kecil. Piranti lunak dengan lisensi ini memiliki fasilitas dan fungsi selengkap versi komersilnya, contohnya Winzip, Paint Shop Pro, MCafee anti Virus.
 Lisensi freeware, biasanya ditemui pada piranti lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya adalah program untuk mengkonversikan favorite test-IE ke bookmark-Netscape. f.Lisensi Royalty-Free Binaries serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library dan bukan merupakan suatu piranti lunak.
 Lisensi yang lain adalah lisensi yang berasal dari konsep Open Source, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Program yang memakai lisensi Open Source misalnya Linux, sendmail, apache, freeBSD.
Para pencipta program komputer memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri lisensi yang akan digunakan namun harus berhati-hati dalam memilih lisensi, karena jika tidak berhati-hati dapat mengakibatkan pencipta melakukan pelanggaran hukum atau kehilangan pendapatan. Dengan semakin tersebarnya OSS dikalangan para pengguna komputer, kemudian berkembanglah sistem lisensi Open Source. Dengan munculnya sistem lisensi maka menjadikan Open Source sebagai suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.
Beberapa contoh lisensi yang memenuhi Open Source Definition adalah:
 The GNU-GPL, GNU General Public License. Dengan lisensi GPL, berarti suatu program dapat digunakan, dimodifikasi, didistribusikan oleh pihak lain tanpa ada pembatasan dari sipembuatnya.
 The LGPL-Library GNU GPL.
 The BSD License, Berkeley Software Distribution License. Lisensi ini relatif memiliki lebih sedikit keterbatasan pada apa yang boleh dilakukan para developer. Termasuk boleh membuat karya turunan yang bersifat proprietary.
 The X Concortiun License. Lisensi yang digunakan oleh distribusi X Window. Lisensi ini hampir membolehkan modifikasi apapun.
 The Artistic Adalah lisensi yang digunakan oleh perl. Lisensi ini memodifikasi beberapa aspek yang bersifat kontroversial pada GPL. Lisensi ini melarang penjualan perangkat lunak, akan tetapi membolehkan penyertaan program lain yang dijual.
 The MPL, Mozilla Public License Lisensi ini digunakan oleh netscape ketika melepaskan Source Code browser netscape. Juga memperbolehkan para developer untuk karya derivatif yang bersifat proprietary.
 The QPL, Q Public License Lisensi yang digunakan Trolltech ketika melepaskan library Q.
Beberapa fitur yang sama yang dimiliki lisensi-lisensi tersebut adalah23:
 Pengguna dapat menginstal perangkat lunak tersebut pada sebanyak-banyaknya komputer.
 Jumlah pengguna perangkat lunak tersebut tidak dibatasi.
 Pengguna dapat membuat salinan terhadap perangkat lunak tersebut sebanyak yang diinginkan dan memberikannya kepada siapapun (distribusi ulang free atau terbuka).
 Tidak ada batasan dalam memodifikasi program. e.Tidak ada batasan untuk mendistribusikan atau bahkan menjual perangkat lunak tersebut.
5. Aspek Hukum LISENSI OPEN SOURCE
D a r i s u d u t p a n d a n g h u k u m , penggunaan software open source terjamin
legalitasnya karena lisensi publik menyatakan bahwa software ini bebas digunakan dan digandakan. Pengguna software ini tidak akan dipusingkan oleh masalah lisensi.
Software proprietari dapat digunakan selama lisensinya berlaku. Oleh karena itu
para pengguna software proprietari harus selalu memperhatikan keberlakuan lisensi program yang digunakannya. Menggunakan software yang tidak berlisensi (bajakan) adalah melanggar hukum dengan ancaman denda atau penjara. Undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) mengatur apa yang dinamakan pelanggaran terhadap pengguna akhir (end user piracy). Pasal 72 ayat (2) UU itu menyebut bahwa barang siapa dengan sengaja menyiar kan, memamer kan, mengedarkan, atau menjual kepada umum barang hasil pelanggaran hak cipta, maka akan dipidana penjara maksimal lima tahun
dan denda maksimal Rp 500 juta [1].

Bagi yang mau download materi ini silakan klik link ini


Bagi yang mau download file presentasinya silakan klik link ini



Read More..

Sunday, April 22, 2012

Perubahan Proses Bisnis Akibat TI, yang Melunturkan Etika Tradisional

0 comment

Kemajuan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memang begitu pesat, bahkan sangat pesat. Terlihat dari banyaknya alat teknologi dan komunikasi yang semakin canggih, beragam, dan dalam jumlah yang luar biasa. Kemajuan ini membawa efek positif bagi kehidupan manusia dan beberapa proses bisnis maupun proses non-bisnis lainnya. Sebagai contohnya, dengan adaya koneksi internet saat ini, seorang dosen dapat meng-upload materi ajarnya di internet, entah di situs penyimpanan online ataupun di blog pribadi guru tersebut, sehingga para mahasiswa dapat mengakses materi kuliah tersebuit di manapun dan kapanpun mereka inginkan, asal ada koneksi internet, tentunya. Begitu juga teknologi lainnya, seperti printer, telepon genggam, GPS, dan lain sebagainya.

Namun, setiap benda di dunia ini pasti punya sisi positif dan negatif, atau kelebihan dan kekurangannya. Dan teknologi informasi-komunikasi pun takkan bisa kuput dari kedua sisi ini. Dan dalam tulisan ini, akan sedikit saya singgung sisi kekurangannya atau dampak kemajuan teknologi yang merubah proses bisnis maupun sosial yang dapat melunturkan nilai-nilai etika tradisional kemasyarakatan.


1. Proses Jual Beli dan Hubungan Anak Perantauan dengan Orangtua
Mau tidak mau, proses yang satu ini musti akan ikut berubah prosesnya. Dulu, orang jual beli memakai model barter, sebelum orang mengenal uang. Lalu setelah mengenal uang, orang mulai membeli dan menjual, dengan uang sebagai alat tukarnya. Dan proses itu biasa terjadi sebuah tempat yang disebut PASAR, dan tempat itu memang punya fisik, nyata, dan bisa didatangi oleh setiap penjual dan pembeli. Tapi, kini? Bagaimana kita saksikan seorang di Indonesia dapat berbelanja laptop dari Jepang tanpa harus pergi ke sana dan tanpa harus repot menukar uang dan tanpa capek karena perjalanan panjang. Cukup di rumah, bermodalkan koneksi internet, proses itu semakin terasa cepat. Dalam proses sosial, hal itu pun bisa terjadi.
Mari kita lihat bagaimana TI mempengaruhi proses jual beli dan proses sosial, misalnya antara seorang anak dengan orangtuanya.

a. Model Kerja
•Pada teknologi modern masa kini, jual-beli dilakukan di mal-mal ataupun melalui internet dengan menggunakan jasa paypal atau melalui transfer bank.

• Melalui HP, seorang penjual dapat memesan barang ke distributor. Begitu pula seorang pembeli dapat langsung memesan barang ke si penjual, TANPA BERTATAP MUKA SECARA LANGSUNG.

• Seorang anak kuliah yang merantau ke Jogjakarta, yang asalnya dari Kalimantan dapat dengan mudah menghubungi orangtuanya di Kalimantan, sesering apa yang dia inginkan, melalui HP.

b. Nilai Etika Tradisional yang Hilang
• Tidak adanya tawar menawar secara face to face dalam proses jual-beli, meski proses itu tetap ada, namun tanpa bertatap muka.

• Hilangnya rasa saling mengenal (bagaimana wajahnya, bagaimana sikapnya saat bertemu orang, tidak bisa kita ketahui bila tidak bertemu) dan silaturahim antara pembeli dan penjual, dan ini merenggangkan hubungan.

• Seorang anak, merasa tidak perlu mudik Lebaran atau mudik liburan lainnya, toh dengan HP dia bisa menelpon ibu dan bapaknya di kampung halaman. Silaturahim anak dan orangtua menjadi jarang, bahkan renggang. Tidak ada sungkem, atau berwajah seri kepada orangtua, kecuali harus dengan video conference.

c. Penjelasan lebih lanjutJaman dahulu orang melakukan proses transaksi jual beli di pasar. Di sini terdapat seni/tradisi jual beli yaitu saling tawar menawar. Karena kemajuan teknologi, orang-orang mulai melakukan proses jual-beli di mal-mal atau bahkan melakukan jual-beli di internet seperti menggunakan paypal atau sejenisnya. Dengan adanya mal-mal, kita sudah kehilangan tradisi tawar menawar, karena di mal-mal tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal, kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal, kita jadi tidak bisa bertemu langsung dengan si penjual, yang otomatis pula, kita sebagai penjual juga kita tidak bisa bertemu dengan pembelinya.

2. Situs jejaring social social networking

a. Model kerja
• Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs jejaring social seperti facebook, twitter, friendster, dan lain sebagainya.

b. Nilai etika tradisional yang hilang
• Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar yang merupakan dunia nyata di mana ia tinggal menjadi berkurang.
• Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi, karena identitas di sana bisa saja dipalsukan atau disembunyikan.
• Lunturnya etika berkata-kata secara sopan santun, karena munculkan bahasa-bahasa ‘gaul’ yang kadang kasar dan sulit dimengerti oleh orang lain.
• Berkirim pesan lewat facebook atau twitter atau yang lain, di sampng memang lebih cepat, tapi esensi silaturahim dan saling berkunjung menjadi langka.

c. Penjelasan lebih lanjut

Kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada di dunia maya, sehingga kita tidak bisa tau apa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Banyak orang yang enggan keluar dari rumah karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang mendapatkan informasi yang dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di internet?bagaimana apabila tetangga atau orang di sekitarnya mengalami masalah keuangan?apakah akan di “umbar” di internet?bagaimana kalau orang itu tidak mempunyai akses internet?. Bisa saja karena hal-hal tersebut kita menjadi jarang keluar rumah. Hal ini tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan kita yang hilang.

Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut pada diri kita untuk melakukan hal-hal yang berbau pornoaksi dan pornografi. Misalnya saja masa kini sudah ada yang namanya “facebook of sex”. Pada facebook tersebut, tidak sedikit orang yang “mengumbar” aurat mereka. Dan kita sebagai pengguna/pemakau sudah merasakan hal yang lumrah untuk melihat hal-hal tersebut. sudah tidak ada lagi rasa takut/rasa berdosa untuk melihat hal-hal tersebut karena sudah tidak merasa diawasi lagi.


sumber

Read More..

Perubahan Proses bisnis Akibat teknologi Yang Melunturkan Nilai Etika Tradisional dan Etika Tradisional Yang Hilang

0 comment
Contoh Perubahan Etika dalam bisnis adalah :

1. Proses jual beli

A. Model Kerja

• Pada teknologi modern masa kini, jual-beli dilakukan di mal-mal seperti carefour ataupun melalui internet dengan menggunakan jasa paypal atau melalui transfer rekening.

B. Nilai Etika Tradisional Yang Hilang

• Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli

• Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar pembeli dan

penjual

Jaman dahulu orang melakukan proses transaksi jual beli di pasar.disini terdapat seni/tradisi jual beli yaitu saling tawar menawar.karena kemajuan teknologi, orang-orang mulai melakukan proses jual-beli di mal-mal atau bahkan melakukan jual-beli di internet seperti menggunakan paypal atau sejenisnya. hal ini justru menghilangkan etika tradisional tawar menawar.dengan adanya mal-mal seperti carefour atau yang sejenisnya saja kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mal-mal tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. apalagi dengan adanya paypal, kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal, kita jadi tidak bisa bertemu langsung dengan si penjual. yang otomatis kita tidak bisa bertemu dengan pembelinya.

2. Situs jejaring social(Facebook)

A. Model kerja

• Pada Model kerja masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs jejaring social seperti facebook, twitter, friendster, dll

B. Nilai etika tradisional yang hilang

• Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.

• Sama seperti contoh “Orang berzakat melalui SMS”. Seperti implikasi silaturahmi yang tertunda.

• Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi

Kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada di dunia maya, sehingga kita tidak bisa tau apa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Banyak orang yang enggan keluar dari rumah karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang mendapatkan informasi yang dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di internet?bagaimana apabila tetangga atau orang di sekitarnya mengalami masalah keuangan?apakah akan di “umbar” di internet?bagaimana kalau orang itu tidak mempunyai akses internet?.Bisa sa ja karena hal-hal tersebut kita menjadi jarang keluar rumah. Hal ini tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan kita yang hilang.

Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut pada diri kita untuk melakukan hal-hal yang berbau pornoaksi dan pornografi. Misalnya saja masa kini sudah ada yang namanya “facebook of sex”. Pada facebook tersebut, tidak sedikit orang yang “mengumbar” aurat mereka. Dan kita sebagai pengguna/pemakau sudah merasakan hal yang lumrah untuk melihat hal-hal tersebut. sudah tidak ada lagi rasa takut/rasa berdosa untuk melihat hal-hal tersebut karena sudah tidak merasa diawasi lagi.

Read More..

Perubahan Proses Sosial dan Bisnis Akibat Teknologi Yang Melunturkan Nilai Etika Tradisional

1 comment
Etika Baik dan Etika Buruk

Berbicara permasalahan etis dan tak etis tentu tak lari dari pembahasan mengenai etika. Etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal – standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek.

Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut. Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat.

Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia. Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif. Adapun Segala yang tercela, perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.

Sehingga dalam pembahasan kali ini yang terkait dengan etika tradisional adalah etika yang mengarah kepada hal-hal yang baik yang sesuai dengan norma-norma serta nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat dimana dengan etika tersebut dapat mendatangkan rahmat, rasa senang dan bahagia.


Perubahan Proses Sosial Masyarakat

Dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, ternyata dalam kehidupan social sangat berpengaruh besar. Dari sisi positifnya, segala komunikasi dilakukan secara mudah tidak ada batas apabila orang yang telah bersenthan dengan teknologi tersebut terhubung. Bahkan tidak lagi melihat tinggi rendah status social, apabila sudah bersinggungan dengan teknologi dan kemudian berhubungan dengan fasilitas teknologi yang ada tersebut.

Teknologinya dan Model kerjanya

Kita mengenal yang namanya facebook akhir-akhir ini, dimana dengan jejaring social tersebut penggunaan internet semakin marak akhir-akhir ini di Indonesia. Jejaring social tersebut menyediakan layanan untuk membuat akun bagi siapa saja yang memiliki akun email dari email server apapun.

Ketika seseorang sudah memiliki akun tersebut, terdapat banyak fasilitas yang disesiakan oleh facebook, mulai dari untuk update status, kirim pesan ke teman-teman dan group yang bias di tambahkan, kemudian ada kayanan untuk chating antar teman yang sudah berkoneksi, dapat mengupload foto-foto yang terdiri dari foto dinding, album buatan user sendiri, dan foto yang dijadikan profil, selain foto dengan facebook seseorang dapat membuat artikel kemudian menandai orang lain untuk membacanya.

Selain itu, facebook juga dapat menampilkan video yang kita posting dari youtube. Dan yang lebih marak lagi terdapat banyak aplikasi yanga ada, dan terdiri dari berbagai macam klasifikasi. Mulai dari game, hiburan, dan lain-lain.

Nilai etika tradisional yang hilang

Nilai etika tradisional yang agak hilang adalah sopan santun dan dalam berbicara dan kerahasiaan seseorang yang patut di jaga terlebih banyak lagi kasus-kasus yang terjadi akhir-akhir ini dikarenakan jejaring social ini. Komunikasi yang sebelumnya terbatas menjadi bebas dan bahkan tidak sedikit orange yang memalsukan identitasnya sekedar untuk mendapatkan kenikmatan kebebasan berkomunikasi.

Banyak kasus yang terjadi mulai dari melarikan anak gadis orang yang dilakukan orang yang sejatinya sudah dikenal gadis tersebut. Karena bujuk rayu atau apapun itu ketika komunikasi dilakukan melalui jejaring facebook tersebut maka si gadis pun terlena. Masih banyak lagi kasus kasus lain. Namun di samping itu juga ada pergesaran etika-etika tradisional yang malah menuju ke arah perbaikan sebagaimana yang dilakukan oleh seorang walikota tepatnya di kota Surabaya yang membuat akun facebook agar lebih dekat dengan masyrakatnya.



Perubahan Proses Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.

Teknologinya dan Model kerjanya

Sebuah perusahaan membuat sebuah website sebagai took online, dimana didalamnya terdapat gambar barang yang dijual serta harganya yang tecantum. Kemudian pembeli yang berminat dapat melakukan transaksi dengan sebuah system informasi yang berakhir pada pemilihan barang yang kan dibeli dan pentransferan sejumlah uang sesuai dengan harga barang dan biasanya ditambah dengan ongkos kirim barang.

Nilai etika tradisional yang hilang

Adapun perubahan etika bisnis yang disebabkan karena teknologi yang dapat kita lihat adalah pada proses jual beli yang dilakukan. Dimana biasanya jual beli dilakukan dengan adanya barang yang dilihat dan dapat dipegang langsung oleh pembeli. Namun dengan berembangnya teknologi serta makin maraknya internet marketing. Kemudian biasanya proses jual beli dilakukan dengan komunikasi bicara ataupun chatting, namun dengan adanya system e-commerce maka hal-hal tersebut ditinggalkan dan barang akan dating dengan sendirinya ketika proses transaksi sistematis dengan sebuah system informasi telah selesai dilakukan. Satu lagi etika ataupun kebiasaan yang tergeser dengan perkembangan teknologi, yaitu minim atau bahkan tidak adanya proses tawar menawar, ini juga terjadi pada supermarket-supermarket.

Kesimpulan

Maraknya perkembangan teknonologi memang mengakibatkan dampak perubahan pada dunia sosial maupun bisnis, namun akibat-akibat yang terjadi tidak selamanya negatif, karena pada dasarnya itu semua dibuat untuk memudahkan manusia dalam menjalankan proses yang ada dan membuat prose situ menjadi sangat cepat sehingga mengurangi delay yang sering terjadi, hanya saja terkadang hal negatif yang terjadi dikarenakan para pelaku teknologi tersebut tidak memahami secara mendasar maksud dan tujuan adanya teknologi yang mempermudah tersebut.

Saran

Sebagai orang yang bergelut dalam dunia tenologi, hendanya kita memahami secara mendasar maksud dan tujuan suatu teknologi yang dibuat sehingga teknologi tersebut berjalan sesuai dengan yang diinginkan dan menciptakan maslahat yang lebih dibanding ketika tidak ada teknologi tersebut


sumber
Read More..

Perubahan Bisnis Zaman Modern Melunturkan Etika Tradisional

0 comment
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif. Karena itu pada pembahasan ini saya membahas tentang dampak-dampak positif dan negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia

Kita saat ini berada dalam sebuah fase cyber di zaman ini. Dimana hampir semua kegiatan di seluruh dunia menggunakan cyber sources dalam mencapai tujuannya. Komputer, jaringan internet, telepon genggam dengan fasilitas transfer data GPRS atau layanan pesan singkat (SMS) menjadi sesuatu yang sangat akrab dalam keseharian kita.

Beberapa aktifitas yang dulunya dilakukan secara manual maupun dengan alat yang lebih sederhana, sekarang bisa dilakukan hanya dengan memencet tombol di keyboard komputer. Mudah sekali. Dunia menjadi sebuah global village. Saya bisa berkomunikasi dengan seorang freelance writer di Amerika dengan layanan e-mail, atau sebaliknya dengan biaya yang sangat murah, sangat cepat dan sangat mudah.
Apa yang kita dapatkan dengan semua ini? Dari sisi positif, manusia dapat berhubungan langsung dengan banyak sumber informasi, searching ilmu pengetahuan mutakhir atau data yang urgent sekali. Tapi sisi negatifnya, dengan komputer juga manusia bisa terjebak dalam selera yang sia-sia melalui games, junk e-mail maupun cyber porn

perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang melunturkan nilai etika tradisional
1. Handphone

a. Model Kerja
• Pada teknologi modern masa kini, budaya komunikasi telah banyak memanfaat kan jasa layanan telephone sellular atau hand phone.dengan menggunakan HP yang menggunakan jasa kartu selluler maka kita dapat memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan .
b. Nilai Etika Tradisional Yang Hilang
Dari aspek moral kita bisa menyaksikan sendiri terkikisnya nilai-nilai transendental pada kebanyakan remaja kita saat ini. HP yang sejatinya diharapakan menjadi alat untuk memudahkan dalam berkomunikasi telah dialih fungsikan menjadi sarana perusakan moral dan intelektual para pelakunya. Gambar-gambar dan film-film porno seakan menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan lagi dari kebanyakan remaja kita saat ini. Mereka begitu leluasa menikmati film-film laknat tanpa ada pihak yang sanggup mencegahnya. Hal ini diperparah dengan keberadaan pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memberikan jasa penyediaan film-film dan gambar laknat itu secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Sebagian masyarakat dan umumnya remaja kita saat ini juga semakin lengket dengan predikat ‘hana eh malam’ akibat aktifitas baru menelpon ber-jam-jam hingga larut malam tanpa menghiraukan apapun resiko yang menimpanya. Sehingga keasyikan nelpon malam tidak jarang berakibat dikesampingkannya pekerjaan penting lainnya dan berujung dengan luputnya waktu salat shubuh akibat terpaksa bangun kesiangan
Ketidak-bijaksanaan ber-handphone ini tidak jarang pula menyebabkan terkikisnya ‘perasaan’ si pengguna HP. Kita bisa melihat fenomena yang terjadi selama ini yang sepertinya telah menjadi sebuah kebiasaan baru pengguna HP. Misalnya seperti ketika salat berjamaah dimasjid/meunasah atau dalam sebuah rapat dan kegiatan-kegiatan penting lainnya. Seolah begitu sulit mematikan atau men-sailent HP meskipun hanya sejenak untuk kekhusukan terlaksananya hal-hal yang sangat sakral. Panggilan HP tidak jarang pula lebih dimuliakan daripada panggilan Tuhan, Panggilan HP seolah menjadi sebuah prestise bagi pemiliknya maskipun yang dibicarakan nanti adalah hal-hal yang kurang penting. Sebesar apapun larangan menghidupkan HP dalam mesjid atau sepenting apapun sebuah rapat menjadi tak berfungsi ketika perasaan si pengguna HP ini menipis.
terkikisnya khusnuzhon dan aterjangkitinya penyakit buruk sangka atau suuzan dalam ber-SMS akibat telat atau lupanya pihak yang di-SMS untuk membalas atau sedang sibuk sehingga sebuah panggilan telepon tidak sempat diangkat. Persoalan sebaliknya adalah keengganan sebagian diantara kita untuk mengangkat sebuah panggilan telepon atau menjawab sebuah pesan singkat dengan perasaan seolah si-penelpon/SMS tidak lebih baik atau lebih mulia dari dirinya, hal ini sering diperankan oleh elit-elit di birokrasi kita dengan berbagai macam alasannya. Dan hal yang berbeda tentu akan diperlihatkan sesorang seandainya yang menghubungi adalah pejabat, orang kaya atau orang yang dibutuhkannya(bukan orang yang membutuhkannya). Padahal ini sudah memasuki ranah yang disebut Rasulullah sebagai penyakit hati, kesombongan, keangkuhan dan lain sebagainya.

2. internet
a. Model kerja
• dengan menggunakan perangkat computer atau hp yang terhubung dengan internet kita bias menyelami dunia tanpa batas
b. Nilai etika tradisional yang hilang
kita biasanya lebih sering menghabiskan waktu berjam jam untuk sekedar duduk di depan monitor.menyelami dunia tanpa batas..ketimbang sekedar berkunjung ke rumah tetangga /sanak famili.sehinga Kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang

menghasilkan manusia yang nyaris tidak perlu berhubungan dalam bentuk tradisional: tatap muka dan bersalaman.(Hilangnya silaturahmi, )
Dengan adanya internet juga sudah menghilangkan rasa takut pada diri kita untuk melakukan hal-hal yang berbau pelangaran hukum seperti;
– Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Pencurian account cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.

– Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.

– Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
Read More..

Monday, April 2, 2012

iPhone 5 will Roll June 15?

0 comment

CALIFORNIA - Apple indeed has launched a new iPad, it's time to wait for the emergence of the iPhone 5. Although the Apple has not confirmed, but rumors say the new iPhone release date is June 15.
According to the iPhone 5 News Blog, at that time (June 15) is the last day of the alleged conference WWDC 2012 (Worldwide Developers confrence), the tradition of Apple developers exhibition. According to rumors, the conference will be held during the week starting from June 11 until June 15.
Apple's latest operating system later known as IOS 6, reportedly will be launched on June 11th, so it strengthens the case made ​​by the company that Steve Jobs will surprise the audience with the latest smartphone.
"And what about the last day of WWDC? If you are in the camp followers who believe the rumors (or at least hope) that the iPhone will be launched on June 5, not June 15 will be a puzzle about the presence (iPhone 5)? "Writes the author of five iPhone Blog, Michael NACE, as reported by the IB Times, Tuesday (02/04/2012).
NACE added November last year when the secret source of iPhone 5 News Blog in Asia said that the possibility of release in June is the time of the smartphone.
Rumor further supported by the recruitment of new employees by Foxconn, which is an iPhone manufacturing partner. Apple partners were reportedly recruited more than 200 thousand workers, so it makes sense that the device will debut in June.
(FMH)

Read More..

Monday, March 26, 2012

Browse and view the concept of the body shape of the iPhone 5

0 comment
After Apple introduced the latest generation iPad, the fanboy is now directing a shot to the iPhone. Yes, Apple is projected to launch the iPhone 5 or whatever his name later this year as well as the continuation of the iPhone 4S.

Apple is still tightly shut mouth about the new iPhone will be like later. But as one of the most awaited gadget, has been much speculation about the embodiment and the new iPhone specifications.

Most recently, the source of the leading media Reuters says that the iPhone 5 will have a 4.6 inch wide screen. Substantial difference with the previous iPhone screen size is only 3.5 inch.

Well, the concept of ADR studios iPhone from the following website is trying to imagine how the shape of the latest iPhone corresponding circulating rumors that have been crowded.

Read More..

Five Alternative Instagram for Android Users

0 comment

While waiting for the arrival of Instagram on Android devices, it's worth trying a few alternatives if the application of other photos that are not less interesting.

Yes, since people infatuated with via instant photo editing applications, as developers compete to create applications with a variety of filters and features.

Indeed, many photo applications intended for Android, and the fifth application below are some of them as reported by Mashable, Monday (3/26/2012):

A. Pixlr-O-Matic
When compared with Instagram, richer application filter. He presents a selection of 68 filters, lighting effects have not added the 73 and 193 border.

Together with other applications that allow users to share photos on other social platforms, users Pixlr-O-Matic can also share pictures or menguploadya in imm.io. The application is available free for both IOS and Android.

2. Hispter
He has in common with Instagram to filter and combination of border affairs. But here Hipster users add text over a photo, so it looks like the postcard. After add modifiers in doing things, users can send it via email and show it off on networking sites or in the community Hipster.

In addition to working on the Android operating system, it is also available for IOS for free.

3. Photos Lightbox
This application gives you the option on each photo users, will be made private, can only be friends only or open to everyone.

In addition to mutual memfollow Lightbox fellow users, users also can connect to it to his Facebook and Twitter accounts. With this, they can see photos of his friends even if they do not have an account Lightbox.

4. Streamzoo
Filters, and effects are presented border Streamzoo touted almost like Instagram. Not only can upload photos, users can also upload video here. Again, it can be downloaded free of charge to users of IOS and Android.

5. Vignette
Applications that dbanderol USD 3.99 features 76 effects and 57 frames. Style retro / vintage served by Vignette seingga users are able to make the photo more beautiful.

Read More..

Bentuk Profesionalisme Yang Berprofesi Sebagai Seorang Dokter

0 comment
Dokter, sebuah profesi yang masih mendapat tempat yang istimewa di mata masyarakat. bukan hanya karena kedalaman ilmunya, tetapi karena jiwa kemanusiaannya yang akrab dengan tugasnya yang amat mulia, yakni menyelamatkan nyawa orang. Untuk itu dokter diharapkan memiliki sifat yang profesionalisme dalam berhubungan dengan pasiennya. Seorang dokter yang memiliki sifat professional tentunya mengerti mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Contoh bentuk profesionalisme dari seorang dokter

Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang sudah diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun dirumah sakit.

Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar.

Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda regristasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya.Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik baru.

Kendatipun demikian, untuk menjadi seorang dokter yang baik dan profesional minimal dalam dirinya harus terdapat beberapa hal dibawah ini;


· Terbuka : dokter yang profesional adalah sosok yang terbuka pada pasiennya. Dengan kata lain, dia mau memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan seorang pasien, baik diminta ataupun tidak. Dokter juga mampu memberikan penjelasan dengan baik dan benar. Tidak ada keterangan yang sengaja ditutup-tutupi sehingga pasien tahu pasti apa masalah yang dialaminya.

· Bersedia mendengarkan pasien : dokter juga hendaknya mau mendengarkan keluhan dan menanggapi pertanyaan pasiennya. Dengan kata lain, komunikasi yang terjalin tidak berlangsung satu arah atau sepihak saja. Dokter tidak hanya memberikan instruksi, tapi alangkah baiknya menampung dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi pasien.

· Punya waktu cukup : agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan bisa mendengarkan keluhan pasiennya, tentunya dokter butuh waktu yang cukup. Memang persoalan waktu adalah sesuatu yang relatif. Artinya, ada yang merasa perlu punya waktu panjang, tapi ada juga yang merasa cukup beberapa menit saja untuk melayani pasien.
Menjadi seorang dokter juga harus selalu bersedia menjelaskan pada pasien dan keluarganya bagaimana kondisinya, mendiskusikan bagaimana strategi pengobatannya, membantu pasien mengambil keputusan karena hak memilih pengobatan ada di tangan pasien. Tentunya dengan dokter memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang untung-rugi sebuah pengobatan dengan baik akan mengurangi angka kejadian tidak puasnya pasien pada dokter. Namun kenyataannya hari ini, prosedur tersebut menjadi sangat langka dan amat sulit untuk ditemui dalam praktek dokter dinegeri ini.


Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah mengglobal.



Sumber-sumber

www.suaramerdeka.comDokter, sebuah profesi yang masih mendapat tempat yang istimewa di mata masyarakat. bukan hanya karena kedalaman ilmunya, tetapi karena jiwa kemanusiaannya yang akrab dengan tugasnya yang amat mulia, yakni menyelamatkan nyawa orang. Untuk itu dokter diharapkan memiliki sifat yang profesionalisme dalam berhubungan dengan pasiennya. Seorang dokter yang memiliki sifat professional tentunya mengerti mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Contoh bentuk profesionalisme dari seorang dokter

Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang sudah diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun dirumah sakit.

Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar.

Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda regristasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya.Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik baru.

Kendatipun demikian, untuk menjadi seorang dokter yang baik dan profesional minimal dalam dirinya harus terdapat beberapa hal dibawah ini;


· Terbuka : dokter yang profesional adalah sosok yang terbuka pada pasiennya. Dengan kata lain, dia mau memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan seorang pasien, baik diminta ataupun tidak. Dokter juga mampu memberikan penjelasan dengan baik dan benar. Tidak ada keterangan yang sengaja ditutup-tutupi sehingga pasien tahu pasti apa masalah yang dialaminya.

· Bersedia mendengarkan pasien : dokter juga hendaknya mau mendengarkan keluhan dan menanggapi pertanyaan pasiennya. Dengan kata lain, komunikasi yang terjalin tidak berlangsung satu arah atau sepihak saja. Dokter tidak hanya memberikan instruksi, tapi alangkah baiknya menampung dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi pasien.

· Punya waktu cukup : agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan bisa mendengarkan keluhan pasiennya, tentunya dokter butuh waktu yang cukup. Memang persoalan waktu adalah sesuatu yang relatif. Artinya, ada yang merasa perlu punya waktu panjang, tapi ada juga yang merasa cukup beberapa menit saja untuk melayani pasien.
Menjadi seorang dokter juga harus selalu bersedia menjelaskan pada pasien dan keluarganya bagaimana kondisinya, mendiskusikan bagaimana strategi pengobatannya, membantu pasien mengambil keputusan karena hak memilih pengobatan ada di tangan pasien. Tentunya dengan dokter memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang untung-rugi sebuah pengobatan dengan baik akan mengurangi angka kejadian tidak puasnya pasien pada dokter. Namun kenyataannya hari ini, prosedur tersebut menjadi sangat langka dan amat sulit untuk ditemui dalam praktek dokter dinegeri ini.


Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah mengglobal.
Read More..

Bentuk profesionalisme dalam profesi polisi dan programer

0 comment
SEORANG POLISI


Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian

Pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan dan pengayom masyarakat. Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut :

1. Fungsi Intelpam

1. Upaya pengamanan masyarakat terhadap segala bentuk ancaman untuk menghilangkan kerawanan-kerawanan Kamtibmas,

2. Upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan penindakan terhadap orang asing,

3. Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketentuan perundang-undangan tentang orang asing,

4. Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya,

5. Penyelidikan terhadap penyimpan/penimbunan, penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya termasuk radio aktif yang bukan organik ABRI,

6. Upaya pengamanan atau pengawasan kegiatan masyarakat.

2. Fungsi Serse

1. Menerima laporan/pengaduan,

2. Mendatangi TKP,

3. Melakukan penindakan.

3. Fungsi Samapta

1. Menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas penjagaan, pengawalan,patroli dan tindakan pertama ditempat kejadian (TPTKP),

2. Memberikan pertolongan dalam rangka SAR,

4. Fungsi Lantas

1. Surat Izin Mengemudi,

2. Surat Tanda Kendaraan bermotor,

3. Buku Pemilik kendaraan Bermotor,

4. Menyelenggarakan pengawalan,

5. Menangani laka lintas,

6. Menyelenggarakan peraturan lalu lintas.

5. Fungsi Bimmas

1. Membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan, masyarakat guna terwujudnya daya tangkal dan daya cegah,

2. Tumbuhnya daya perlawanan masyarakat terhadap kriminalitas serta terwujudnya ketaatan serta kesadaran hukum masyarakat,

3. Pembinaan potensi masyarakat untuk memelihara dan menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian serta mencegah timbul faktor kriminogen,

4. Pembinaan keamanan swakarsa,

5. Menyelenggarakan dan memberikan bimbingan dan penyuluhan,

6. Pembinaan dan bimbingan terhadap remaja dan anak-anak, kenakalan remaja.

6. Fungsi Pembinaan Personnel

Fungsi ini dimasukkan ke dalam tugas-tugas pelayanan masyarakat mengingat dalam kenyataan sehari-harinya juga melayani para Purnawirawan,warakauri dan sebagian kelompok pemuda dalam rangka :

· Penerimaan dan seleksi personel baru,

· Administrasi pengakhiran dinas termasuk pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan yatim piatu keluarga besar Polri.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, kepada masing-masing anggota polisi diberi wewenang. Wewenang kepolisian diatur dalam pasal 15 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 :

a. Menerima laporan dan pengadaan.

b. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.

c. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.

d. Mencari keterangan dan barang bukti.

e. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.

f. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum.

g. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

h. Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

i. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.

j. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.

k. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

l. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan.

m. Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian yang mengikat warga masyarakat.

Konsep Diskresi Kepolisian

Konsep mengenai diskresi Kepolisian terdapat dalam pasal 18 Undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, yang berbunyi :

1. Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rumusan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ini merupakan kewenangan yang bersumber dari asas kewajiban umum Kepolisian (plichtmatigheids beginsel) taitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

Secara umum, kewenangan ini dikenal sebagai “diskresi kepolisian” yang keabsahannya didasarkan pada pertimbangan keperluannya untuk tugas kewajiban (PFLICHTMASSIGES ERMESSEN). Substansi Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 merupakan konsep kewenangan kepolisian yang baru diperkenalkan walaupun dalam kenyataan sehari-hari selalu digunakan. Oleh karena itu, pemahaman tentang “diskresi kepolisian” dalam pasal 18 ayat (1) harus dikaitkan juga dengan konsekuensi pembinaan profesi yang diatur dalam pasal 1, 32, dan 33 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 sehingga terlihat adanya jaminan bahwa petugas Kepolisisan Negara Republik Indonesia akan mampu mengambil tindakan secara tepat dan professional berdasarkan penilaiannya sendiri dalam rangka pelaksanaan tugasnya.Rumusan dalam pasal 18 ayat (2) merupakan rambu-rambu bagi pelaksanaan “diskresi” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selain asas keperluan, tindakan diskresi tetap harus sesuai dan memperhatikan peraturan perundang undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada awal tahun 1985 kita hanya mengenal istilah “Kode Etik Polri” , Kode Etik Polri ini ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan “Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengamalannya” , yang biasa di ucapkan /diikrarkan sesaat menjelang akhir suatu pendidikan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/05/III/2001, serta Kep. Kapolri No.Pol : KEP/04/III/2001 tentang Buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Polri. Adapun landasan dari Kode Etik Profesi Polri ini adalah UU. Kepolisian No. 28/ 1997.

Seiring dengan dikeluarkannya UU Kepolisian yang baru yaitu UU No. 2 tahun 2002, terdapat pula beberapa perubahan terhadap Kode Etik Profesi Polri. Pada UU.No.2/2002, yaitu pada bab V (pasal 31s/d 35) mengatur secara khusus mengenai “Pembinaan Profesi” (Polri). Salah satu upaya dalam rangka pembinaan Profesi Polri adalah melalui Pembinaan Etika Profesi, yaitu seperti pada pasal 32 (1) UU. No 2/2002 , yang berbunyi :

“Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi…..”.

Selanjutnya etika profesi ini kemudian diwujudkan pada apa yang disebut dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang diatur pada pasal 34 dan 35 UU. No. 2/2002 :

· “Pasal 34 :

1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.

· Pasal 35:

1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.” Ketentuan yang berkaitan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-undang No.2/2002 pasal 34 & 35 kemudian di wujudkan melalui Kep. Kapolri No.Pol. : KEP/01/ VII/2003, tentang Naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kode etik ini adalah merupakan pedoman perilaku dan moral bagi anggota polri bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan terhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.Kode etik profesi Kepolisian adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya bersifat Normatif Praktis sehingga dapat digunakan untuk menilai kepatuhan dan kelayakan tindakan dari segi persyaratan teknis profesi .

Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan, yang pengertiannya adalah :

· Etika pengabdian; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Etika Pengabdian pada Kode Etik Profesi Kepolisian di jabarkan dalam pasal 1 s/d 7.

· Etika kelembagaan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya. Etika Kelemagaan dijabarkan pada pasal 8 s/d 12

· Etika kenegaraan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Etika Kenegaraan ini dijabarkan pada pasal 13 s/d 16.

Kode etik Profesi Kepolisian (KEP. Kapolri No. : KEP/01/VII/ 2003) yang baru ini lebih operasional dibanding dengan Kode Etik Profesi sebelumnya (Kep Kapolri No. : Kep/04/III/2001 dan Kep/05/III/2001) , hal ini dikarenakan pada Kode Etik Profesi Kepolisian yang baru masing-masing bentuk etika (Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan) diatur perilaku-perilaku yang Etis dan yang tidak Etis lebih rinci, sehingga ada batasan jelas yang dibakukan, selain itu juga diatur pula bentuk sanksinya dan cara penegakannya.

Langkah apa saja yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian menuju tercapainya PROFESIONALISME

Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut tentunya perlu dukungan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum adalah sangat penting. Partisipasi itu bisa terwujud apabila masyarakat merasa memiliki dan mencintai Polri. Hal itu bisa terwujud jika Polri dapat merebut hati masyarakat, dekat dengan masyarakat dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Harapan Masyarakat terhadap Kinerja Polri Harapan masyarakat sudah banyak disebutkan pada perbincangan sebelumnya, yang pada intinya masyarakat ingin agar Polri dapat mewujudkan tugas pokoknya dengan baik, yang dilandasi oleh moralitas, profesionalisme sebagai polisi sipil, dan memiliki kedekatan dengan rakyat yang positif. Harapan itu sebenarnya tidak berlebihan. Untuk itu, setiap anggota Polri juga harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:

1. Mengenal diri, artinya tahu dan paham, dan menghayati benar siapa dirinya (sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan larangannya.

2. Integritas pribadi, artinya bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas.

3. Pengendalian diri, yang berarti dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara proporsional serta tidak emosional.

4. Komitmen dan konsistensi, artinya memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat.

5. Kepercayaan diri, artinya dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun.

6. Fleksibel, berarti tidak bersifat kaku dalam bertindak.



SEORANG PROGRAMER


Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:

· Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI

· Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI

· Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi

· Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya

· Mampu melakukan pendekatan multidispliner

· Mampu bekerja sama (Team Work)

· Bekerja dibawah disiplin etika

· Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

Kode Etika Profesional

Pengertian kode etik profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik merupakan sekumpulan prinsip yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika.

Setujunya, setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.

Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang pernah saya baca, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini. Dalam postingan kali ini, saya ingin mengenalkan Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.

Ada lima aktor yang perlu diperhatikan:

1. Publik

2. Client

3. Perusahaan

4. Rekan Kerja

5. Diri Sendiri

Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT . Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:

Ø Dalam ruang lingkup TI, sebagai seorang profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika profesi teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitannya dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, dan antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya dalam pembuatan sebuah program aplikasi.

Ø Dalam pembuatan program, seorang profesional tidak dapat membuat program sesuai kehendaknya, tapi ada beberapa hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari mulai awal pembuatan program sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa mempertimbangkan dan memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat sesuai kebutuhan kliennya.

Ø Seorang profesional harus mampu berfikir bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security) pada sistem kerja program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem seperti : hacker, cracker, dan sebagainya.

Pada postingan kali ini akan membahas mengenai Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang IT.

Etika merupakan suatu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah. Ada beberapa definisi mengenai etika antara lain :

· Kode moral dari suatu profesi tertentu

· Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu

· Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan tidak boleh dilakukan.

2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dpat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).

3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.


Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yaag selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak ).

Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.

1. Peningkatan Profesionalisme

Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :

1) Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.

2) Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.

3) Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja IT :

1) Masih banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.

2) Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.

3) Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.

2. Mempesiapkan SDM

Contoh program pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan Teknologi Informasi :

1) Program Sekolah 2000

2) Program SMK Teknologi Informasi

3) Program Diploma Teknologi Informasi

4) Program Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi

3. Menjadi Profesional dengan sertifikasi

Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :

1) Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.

2) Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.

4. Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :

1) Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih professional

2) Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi

3) Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional

4) Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional

5) Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan
Read More..

 
Copyright 2011 @ MORE ADVANCED!