Thursday, May 31, 2012

Confused When Choosing a Couples

0 comment
In matters of selecting a spouse, both men and women have the right to choose the right partner. It is known in Islam whose name is 'kufu' (viable and harmonious), and a guardian has the right marriage partner for her daughter to pick someone who sekufu, although the meaning kufu most common among the scholars is co-religionists.

Other meanings such as matches, is also the meaning that can not be denied, thus SELECTION PROCESS THAT HAPPENS TO ANY MALE OR FEMALE. On the other hand that choosing a life partner by considering the various sides, provided at a reasonable considerations as well as Islamic, the representation is a necessity of life and liberty of God which He bestowed on every human being, including in choosing a husband or wife. Aisyah Ra said, 'Marriage is the essence of servitude, then he should see where his honor will be placed'.

To further solidify the choice if we are confused we can do good istikhorah prayers at midnight and in the beginning, and do it repeatedly. If it has been done many times so DEFINITENESS THAT THERE IS A GOD willing, HIS INSTRUCTIONS, AND THAT'S MORE FOLLOWED. But keep in mind, that information is dominant in a person are often more influential on istikhorah, therefore it needs to be done many times.

Prophet also said, 'He who match his honor with the ungodly he had cut her womb' (HR Ibnu Hibban). The Prophet also gave consideration to a sahabiyah who came to him as he requested consideration of two people who would propose, then the Prophet replied, 'As for Muawiyah ibn Abi Sufyan, he's very light hand (aka easy to hit), while the other is that poor people do not have a lot of treasure. " Then the Prophet married her to Zaid bin Harithah.
Read More..

Using the Internet to Find Your Nice

0 comment
The Internet is a wonderful place where users can find a great deal of information. However, many are not aware that the Internet is also where some savvy entrepreneurs can find lucrative business opportunities. Internet niche marketing is just one example of how those in the know can turn their hard work and dedication into profit. This is not to say that Internet marketing is a simple field where anyone can prosper but there are opportunities for those how are willing to persevere in their efforts.

Learning Internet Marketing Online

Believe it or not Internet niche market is a subject that can be learned online. It certainly helps for those who hope to prosper in this industry to have some knowledge of marketing and business before venturing in an Internet niche marketing campaign but it is not necessary. There is a great deal of information on organizing and executing a niche marketing campaign available online. This information may come in a number of different forms including websites offering informative articles, message boards focusing on the industry and ebooks which are available free of charge or for a fee.

Let’s first examine learning about Internet marketing through websites. Type the search term, “Internet niche marketing” into your favorite search engine and you will likely receive millions of search results. Shifting through all of the search results would be rather time consuming and many of them would likely not be relevant. Fortunately the search engines do a great deal of work for you and the most useful websites will likely appear on the first couple of pages of search results. This still leaves you with a great deal of information to sort through but considering you are likely planning to turn niche marketing into a career this research is certainly worthwhile.

Carefully examine the search results you obtain from your search and bookmark the websites which seem most useful. Next take as much time as necessary to comb through all of these websites to find the most useful information. Take notes as you do to create a comprehensive resource for yourself. After this review your notes and investigate items which seem unclear to your further. This research may include offline resources such as books or phone calls to experts in the industry.

Search Engines are Your Friend

Now that you have already used the Internet to learn about the industry of Internet marketing, you probably know that finding a profitable niche is imperative. A niche is essentially a specific area of interest. Ideally you will already be an expert in this subject and it will be a subject which has a wide Internet audience without a great deal of existing websites focusing on this niche. Once again, you can turn to the Internet for finding this niche.

You may already have a few ideas for niches. These are probably subjects you are passionate about and understand very well. Examining statistical information provided by popular search engines regarding the popularity of search terms related to your niche will give you a good indication of whether or not Internet users are interested in your niche. If keywords related to your niche are searched on these search engines often, it is evident there is an audience for your niche. Next it is time to enter these keywords in a search engine and evaluate the websites which are provided as results for these keywords. If there are many strong results the niche can be considered saturated. In this case, it is a good idea to abandon the original idea and search for another niche. However, if there are not many high quality search results, you may have found your perfect niche.

Article Source: http://www.articlecity.com/articles/computers_and_internet/article_5652.shtml
Read More..

Asus launches world's thinnest notebook

0 comment

Asus finally launching a netbook product called the thinnest and lightest in the world. With a thickness of 17.6 millimeters and weighs 920 grams totaled, X101 series product is challenging thin laptops that are already on the market without sacrificing functionality.

This product has actually been exhibited in celebration of International Computer, Computex 2011, Taipei, Taiwan, a few months ago. The design is lightweight and slim netbook is meant to fit easily into a briefcase and can be carried easily anywhere.

This netbook allegedly deliberately made ​​for cloud computing to boost the ability to surf the internet. The proof lies in the use of Solid State Drives at 8 Gigabit without any harddisks.

The operating system used is MeeGo which basically has the functionality to work through the cloud computing as well as access to exclusive services such as Asus Vibe Asus, Asus AppStore, until online file storage facility that is Dropbox.

Specifications X101 is also not lost though initially targeted for netbook users and people who want to have a secondary computer. Processor which is embedded in this netbook is the Intel Atom, 1 Gb RAM, 2 USB 2.0 plugs, a micro SD slot, and a webcam. Innovations such as the Asus Super Hybrid Engine proud ensure the continued efficient performance of netbook so that it can save battery usage.
Read More..

Foods That Cause Acne Grow

0 comment
Foods That Cause Acne. Acne is one of the most hated enemy by everyone, especially women. Acne is not including a dangerous disease. But its presence is very annoying, though acne is not harmful but should we treat and handle well.
Acne is caused by clogged pores due to overactive oil glands. Although many medical experts who denied any connection between acne with the food we eat, there's no harm in avoiding some foods that supposedly can trigger acne.


Here are some foods can cause acne:

1. Sugar and Chocolate
Chocolate may be one of the most food trigger acne. Archives of Dermatology published a study which explains that the food has a high Glycemic Index scale, usually in processed carbohydrates such as sugar can cause the appearance of acne due to increased hormone levels.

2. Milk
Some studies show a high milk intake may be associated with the appearance of acne. A Harvard study found that teens who drink milk more than two servings a day are more likely to suffer from severe acne. That is because the increase in growth hormone which causes the sebaceous glands in the skin become clogged.

3. Iodine
Iodine may be one factor in the appearance of acne, such as skin oil glands which can irritate skin that is prone to acne. Iodine can be found in fish and shellfish because sea water contains iodine. In addition other sources comes from iodized salt which is a component of several types of canned food.

4.Caffeine and Alcohol
Caffeine is considered to trigger the appearance of acne because it can affect hormone levels produced by the body. Some sources of caffeine are coffee, tea, soft drinks, and chocolate. In addition, alcohol also causes an increase in hormones, particularly testosterone can cause acne more often.

5. Food Allergy Triggers
Skin problems often arise due to food allergies, especially milk and eggs. Acne appears due to the immune system tries to fight the poison that is felt. An allergist has diagnosed and confirmed the relationship of food allergy with severe acne.

6. Fruit and Vegetable Characteristically Acid
Some fruits and vegetables that are acidic can cause the appearance of acne, such as carrots, cucumbers, oranges, and lettuce. The acidity of the body can cause the appearance of acne, because it should be avoided.

Those are some foods that can trigger the onset of Acne.
Read More..

Wednesday, May 30, 2012

Lisensi Open Source Yang Berkembang di Indonesia

0 comment
Bahasan :
1. Pengertian Opensource
2. Latar belakang pemberian Lisensi Opensource
3. Berbagai Jenis Lisensi Opensource
4. Aspek Hukum Lisensi Opensource


1. Sejarah Open source
Istilah open source (kode program terbuka) sendiri baru dipopulerkan tahun 1998. Namun, sejarah peranti lunak open source sendiri bisa ditarik jauh ke belakang semenjak kultur hacker berkembang di laboratorium-laboratorium komputer di universitas-universitas Amerika seperti Stanford, Berkeley, Carnegie Mellon, and MIT pada tahun 1960-an dan 1970-an.
Awalnya tumbuh dari suatu komunitas pemrogram yang berjumlah kecil namun sangat erat dimana mereka biasa bertukar kode program, dan tiap orang bisa memodifikasi program yang dibuat orang lain sesuai dengan kepentingannya. Hasil modifikasinya juga mereka sebarkan ke komunitas tersebut.
Perkembangan di atas antara lain dipelopori oleh Richard Stallman dan kawan-kawannya yang mengembangkan banyak aplikasi di komputer DEC PDP-10. Awal tahun 1980-an komunitas hacker di MIT dan universitas-universitas lain tersebut bubar karena DEC menghentikan PDP-10. Akibatnya banyak aplikasi yang dikembangkan di PDP-10 menjadi banyak yang kadaluarsa. Pengganti PDP-10, seperti VAX dan 68020, memiliki sistem operasi sendiri, dan tidak ada satupun piranti lunak bebas. Pengguna harus menanda-tangani nondisclosure agreement untuk bisa mendapatkan aplikasi yang bisa dijalankan di sistem-sistem operasi ini.
Karena itulah pada Januari 1984 Richard Stallman keluar dari MIT, agar MIT tidak bisa mengklaim piranti-piranti lunak yang dikembangkannya. Dan tahun 1985 dia mendirikan organisasi nirlaba Free Software Foundation. Tujuan utama organisasi ini adalah untuk mengembangkan sistem operasi. Dengan FSF Stallman telah mengembangkan berbagai piranti lunak: gcc (pengompilasi C), gdb (debugger, Emacs (editor teks) dan perkakas-perkakas lainnya, yang dikenal dengan peranti lunak GNU. Akan tetapi Stallman dan FSFnya hingga sekarang belum berhasil mengembangkan suatu kernel sistem operasi yang menjadi target utamanya. Ada beberapa penyebab kegagalannya, salah satunya yang mendasar adalah sistem operasi tersebut dikembangkan oleh sekelompok kecil pengembang, dan tidak melibatkan komunitas yang lebih luas dalam pengembangannya.
Pada tahun 1991, seorang mahasiswa S2 di Finland mulai mengembangkan suatu sistem operasi yang disebutnya Linux. Dalam pengembangannya Linus Torvalds melempar kode program dari Linux ke komunitas terbuka untuk dikembangkan bersama. Komunitas Linux terus berkembang dimana kemudian akhirnya melahirkan distribusi-distribusi Linux yang berbeda tetapi mempunyai pondasi yang sama yaitu kernel Linux dan librari GNU glibc seperti RedHat, SuSE, Mandrake, Slackware, dan Debian dan lainnya. Beberapa dari distribusi di atas ada yang bertahan dan besar, bahkan sampai menghasilkan distro turunan, contohnya adalah Distro Debian GNU/Linux. Distro ini telah menghasilkan puluhan distro anak, antara lain Ubuntu, Knoppix, Xandros, dan lainnya.
Kontribusi utama lain dari FSF selain perangkat lunak adalah lisensi GPL (GNU public License), dimana lisensi ini memberi kebebasan bagi penggunanya untuk menggunakan dan melihat kode program, memodifikasi dan mendistribusi ulang peranti lunak tersebut dan juga jaminan kebebasan untuk menjadikan hasil modifikasi tersebut tetap bebas didistribusikan. Linus Torvalds juga menggunakan lisensi ini dalam pengembangan dasar Linux.
Seiring dengan semakin stabilnya rilis dari distribusi Linux, semakin meningkat juga minat terhadap peranti lunak yang bebas untuk di sharing seperti Linux dan GNU tersebut, juga meningkatkan kebutuhan untuk mendefinisikan jenis peranti lunak tersebut. Akan tetapi teminologi “free” yang dimaksud oleh FSF menimbulkan banyak persepsi dari tiap orang. Sebagian mengartikan kebebasan sebagaimana yang dimaksud dalam GPL, dan sebagian lagi mengartikan untuk arti gratis dalam ekonomi. Para eksekutif di dunia bisnis juga merasa khawatir karena keberadaan perangkat lunak gratis dianggap aneh.
Kondisi ini mendorong munculnya terminologi “open source” dalam tahun 1998, yang juga mendorong terbentuknya OSI (Open Source Initiative) suatu organisasi nirlaba yang mendorong pemasyarakatan dan penyatuan “Open Source”, yang diinisiasi oleh Eric Raymond dan timnya.

2. Pengertian Open Source
Sumber terbuka (Inggris: open source) adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet). Pola pengembangan ini mengambil model ala bazaar, sehingga pola Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan yang bersumber dari budaya memberi, yang artinya ketika suatu komunitas menggunakan sebuah program Open Source dan telah menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk menimbulkan sebuah pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan balik kepada orang banyak.
Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.
 Definisi Open Source Pengantar
Open source tidak hanya berarti akses ke kode sumber. istilah distribusi software open-source harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Free Redistribusi
Lisensi tidak akan membatasi pihak manapun dari menjual atau memberikan software sebagai komponen dari suatu distribusi agregat software yang mencakup program-program dari beberapa sumber yang berbeda. Lisensi tidak memerlukan sebuah royalti atau biaya lain untuk penjualan tersebut.
2. Kode Sumber
Program harus menyertakan kode sumber, dan harus mengizinkan distribusi kode sumber maupun bentuk jadi. Dimana beberapa bentuk produk tidak didistribusikan dengan kode sumber, harus ada sarana publikasi yang baik untuk memperoleh kode sumber untuk tidak lebih dari biaya reproduksi yang masuk akal disukai, men-download melalui internet tanpa biaya. Kode sumber harus dalam bentuk yang diinginkan sehingga programmer dapat memodifikasi program itu. Kode sumber yang disengaja dibuat tidak diperbolehkan. Bentuk-bentuk lanjutan seperti keluaran dari sebuah preprocessor atau translator tidak diperbolehkan.
3. Berasal Pekerjaan
Lisensi harus memungkinkan modifikasi dan pekerjaan turunan, serta harus memungkinkan mereka untuk didistribusikan di bawah persyaratan yang sama seperti lisensi perangkat lunak asli.
4. Kode Integritas Source Penulis
Lisensi dapat membatasi kode sumber didistribusikan dalam bentuk modifikasi hanya jika lisensi mengizinkan distribusi "file patch" dengan kode sumber untuk tujuan memodifikasi program tersebut pada masa pembuatan. Lisensi harus secara eksplisit mengizinkan distribusi software yang dibangun dari modifikasi kode sumber. Lisensi mungkin mensyaratkan hasil kerja turunan untuk membawa nama atau versi yang berbeda dari perangkat lunak asli.
5. Tidak Ada Diskriminasi Terhadap Individu atau Kelompok
Lisensi tidak boleh mendiskriminasikan seseorang atau sekelompok orang.
6. Tidak Adanya Diskriminasi Terhadap Individu atau Kelompok
Lisensi tidak boleh membatasi seseorang dari memanfaatkan program dalam bidang tertentu dari usaha. Misalnya, tidak boleh melarang program untuk digunakan dalam bisnis, atau digunakan untuk penelitian genetik.
7. Distribusi
Hak-hak yang melekat pada program harus berlaku untuk semua untuk siapa program ini didistribusikan tanpa perlu eksekusi dari suatu lisensi tambahan oleh pihak-pihak.
8. Lisensi Tidak Harus Spesifik untuk sebuah Produk
Hak-hak yang melekat pada program tidak harus bergantung pada bagian program sedang dari suatu distribusi software tertentu. Jika program disarikan dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan di bawah lisensi program, semua pihak untuk siapa program ini didistribusikan harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan dalam hubungannya dengan distribusi perangkat lunak yang asli.
9. Lisensi Tidak Harus Membatasi Software Lain-lain
Lisensi tidak boleh menempatkan batasan pada perangkat lunak lain yang didistribusikan bersama dengan software berlisensi. Sebagai contoh, lisensi tidak boleh memaksa bahwa semua program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source software.
10. Lisensi Harus Netral Teknologi
Tidak ada ketentuan dari lisensi tersebut dapat didasarkan pada setiap teknologi individu atau gaya antarmuka.

3. Latar belakang pemberian lisensi open source
Sumbangan teknologi Informasi Digital kepada dunia adalah kemudahan kita untuk menyalin serta merubah informasi. Komputer menjanjikan untuk memudahkan hal tersebut untuk kita semua. Namun adanya sistem Hak Cipta untuk program komputer berpemilik menghalangi masyarakat untuk mendapat manfaat dari program komputer. Tidak pihak semua pihak tidak menerima konsep kepemilikan tersebut diatas, Richard Stallman beranggapan bahwa perangkat lunak merupakan sesuatu yang seharusnya boleh selalu dimodifikasi. Menurutnya menyamakan Hak Cipta program komputer dengan barang cetakan merupakan perampasan kemerdekaan berkreasi.
Dalam sejarahnya, pertama kali program komputer dikembangkan adalah dengan budaya gotong royong. Program komputer tidak hanya diciptakan dan dikembangkan oleh satu perusahaan atau satu pencipta saja. Tetapi ada kerja sama dari berbagai perusahaan dan kampus-kampus. Unix adalah program komputer pertama yang dibuat oleh perusahaan AT&T, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi di Amerika. Awalnya pengembangan Unix dilakukan bersama-sama dengan beberapa perusahaan seperti IBM, Hewlet Packard, Sun Microsystem, serta kampus Berkeley University dan Machassuset Institute of Technology. Dalam perkembangannya, muncul penilaian bahwa program komputer memiliki nilai komersial maka AT&T menarik Source Code dari UNIX yang dikembangkannya dan memberikan konsep perihal komputer berpemilik. Langkah AT&T mendaftarkan Hak Cipta dari Unix atas namanya sendiri menyebabkan Universitas Berkeley selaku kontributor utama dari Unix mengembangkan versi Unix-nya sendiri dengan nama BSD (Berkeley Software Distribution) dan disebarluaskan sendiri menggunakan linsensi BSD.
Dengan demikian muncullah era Open Source yang menghasilkan banyak Open Source software. Open Source Software (OSS), menurut Esther Dyshon didefinisikan sebagai perangkat lunak yang dikembangkan secara gotong royong tanpa koordinasi resmi, dengan menggunakan kode program (Source Code) yang tersedia secara bebas serta didistribusikan melalui internet. Dengan definisi di atas, maka untuk pengguna OSS mempunyai beberapa hak yang dijamin oleh Open Source :
 Untuk membuat salinan program, dan mendistribusikan program tersebut.
 Untuk mengakses Source Code, sebelum melakukan perubahan.
 Melakukan perbaikan pada program. Dengan semakin tersebarnya Open Source , dikalangan pengguna komputer, kemudian berkembanglah sistem lisensi Open Source.



4. Jenis lisensi open source
Menurut UUHC pengalihan atas Hak Cipta dapat dilakukan agar pihak lain selain pencipta dapat menikmati manfaat dari suatu karya cipta. Jika terjadi pengalihan Hak Cipta, maka Hak Cipta yang semula dimiliki oleh pencipta akan beralih pula kepada pihak lain, sehingga pencipta akan kehilangan kepemilikan atas Hak Cipta tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, pencipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, sehingga pihak lain dapat menggunakan sebagian hak yang dimilikinya selaku pencipta. Misalnya untuk menikmati karya cipta secara ekonomis. Contohnya menggunakan, menyewakan atau menggandakan ciptaan tersebut. Pemberian lisensi kepada pihak lain tidak menyebabkan kepemilikan atas Hak Cipta beralih sehingga pencipta masih mempunyai hak, misalnya untuk melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran Hak Cipta.
Pada dasarnya lisensi adalah pemberian izin yang latar belakang bergantung dari masing-masing pihak. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih namun ada juga yang memberikan ketentuan yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misalnya dengan membayar sejumlah uang. Persyaratan-persyaratan yang diatur didalam lisensi pada asasnya diatur oleh para pihak atau sesuai dengan kesepakatan para pihak, hanya berdasar pasal 38c ayat 1 UUHC sejauh tidak menentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau mengakibatkan kerugian bagi perekonomian Indonesia. Keadaan yang sama juga berlaku pada lisensi program komputer. Namun untuk program komputer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, seringkali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal, karena pada dasarnya hanyalah sebagai pemberian izin.
Tetapi pada umumnya lisensi termasuk lisensi untuk program komputer, wajib dicatatkan ke kantor Hak Cipta agar lisensi tersebut dapat berlaku bagi pihak ketiga. Kewajiban untuk mendaftarkan lisensi dimaksudkan untuk memberikan hak kebendaan atas lisensi tesebut, sehingga tidak hanya mengikat pihak pencipta dan penerima lisensi program komputer saja, namun juga mengikat pihak ketiga. Jika lisensi tidak didaftarkan, maka hubungan antar pencipta sebagai pemberi lisensi dan penerima lisensi hanya merupakan hak perorangan, sehingga hanya mengikat kedua belah pihak saja. Ada dua kecenderungan utama dalam pemberian lisensi program komputer.
Kecenderungan pertama adalah pemberian Lisensi yang semata-mata untuk penggunaan Binary Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat menggunakan program komputer namun tidak mempunyai hak untuk melihat atau menggunakan Source Code dari program komputer, Source Code tetap merupakan rahasia pemberi lisensi. Contoh program komputer yang menggunakan lisensi ini adalah Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat.
Kecenderungan kedua adalah pemberian lisensi program dengan menyertakan Source Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat melihat dan menggunakan Source Code tersebut. Terdapat banyak lisensi untuk Source Code ini, misalnya: GPL, Mozilla, BSD. Contoh program yang menggunakan lisensi jenis ini adalah GNU/Linux, Netscape Navigator, MySQL. Seorang pencipta, baik selaku pencipta pertama atau sebagai pengembang program komputer turunan mempunyai kebebasan untuk menentukan lisensi yang akan dipergunakan untuk karya cipta program komputernya. Menurut Microsoft dalam dokumen "The Hallowen Document" ada beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer.
 Lisensi Commercial ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak seperti Microsoft, Lotus, Oracle.
 Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak untuk keperluan demo. Karena bersifat demo, seringkali piranti lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersilnya. Contoh program misalnya Netfushion Object Trial Versial 30 days.
 Lisensi untuk non commercial use, biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau untuk keperluan pribadi. Contohnya adalah Star Office.
 Lisensi Shareware biasanya ditemui pada piranti lunak perusahaan kecil. Piranti lunak dengan lisensi ini memiliki fasilitas dan fungsi selengkap versi komersilnya, contohnya Winzip, Paint Shop Pro, MCafee anti Virus.
 Lisensi freeware, biasanya ditemui pada piranti lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya adalah program untuk mengkonversikan favorite test-IE ke bookmark-Netscape. f.Lisensi Royalty-Free Binaries serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library dan bukan merupakan suatu piranti lunak.
 Lisensi yang lain adalah lisensi yang berasal dari konsep Open Source, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Program yang memakai lisensi Open Source misalnya Linux, sendmail, apache, freeBSD.
Para pencipta program komputer memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri lisensi yang akan digunakan namun harus berhati-hati dalam memilih lisensi, karena jika tidak berhati-hati dapat mengakibatkan pencipta melakukan pelanggaran hukum atau kehilangan pendapatan. Dengan semakin tersebarnya OSS dikalangan para pengguna komputer, kemudian berkembanglah sistem lisensi Open Source. Dengan munculnya sistem lisensi maka menjadikan Open Source sebagai suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.
Beberapa contoh lisensi yang memenuhi Open Source Definition adalah:
 The GNU-GPL, GNU General Public License. Dengan lisensi GPL, berarti suatu program dapat digunakan, dimodifikasi, didistribusikan oleh pihak lain tanpa ada pembatasan dari sipembuatnya.
 The LGPL-Library GNU GPL.
 The BSD License, Berkeley Software Distribution License. Lisensi ini relatif memiliki lebih sedikit keterbatasan pada apa yang boleh dilakukan para developer. Termasuk boleh membuat karya turunan yang bersifat proprietary.
 The X Concortiun License. Lisensi yang digunakan oleh distribusi X Window. Lisensi ini hampir membolehkan modifikasi apapun.
 The Artistic Adalah lisensi yang digunakan oleh perl. Lisensi ini memodifikasi beberapa aspek yang bersifat kontroversial pada GPL. Lisensi ini melarang penjualan perangkat lunak, akan tetapi membolehkan penyertaan program lain yang dijual.
 The MPL, Mozilla Public License Lisensi ini digunakan oleh netscape ketika melepaskan Source Code browser netscape. Juga memperbolehkan para developer untuk karya derivatif yang bersifat proprietary.
 The QPL, Q Public License Lisensi yang digunakan Trolltech ketika melepaskan library Q.
Beberapa fitur yang sama yang dimiliki lisensi-lisensi tersebut adalah23:
 Pengguna dapat menginstal perangkat lunak tersebut pada sebanyak-banyaknya komputer.
 Jumlah pengguna perangkat lunak tersebut tidak dibatasi.
 Pengguna dapat membuat salinan terhadap perangkat lunak tersebut sebanyak yang diinginkan dan memberikannya kepada siapapun (distribusi ulang free atau terbuka).
 Tidak ada batasan dalam memodifikasi program. e.Tidak ada batasan untuk mendistribusikan atau bahkan menjual perangkat lunak tersebut.
5. Aspek Hukum LISENSI OPEN SOURCE
D a r i s u d u t p a n d a n g h u k u m , penggunaan software open source terjamin
legalitasnya karena lisensi publik menyatakan bahwa software ini bebas digunakan dan digandakan. Pengguna software ini tidak akan dipusingkan oleh masalah lisensi.
Software proprietari dapat digunakan selama lisensinya berlaku. Oleh karena itu
para pengguna software proprietari harus selalu memperhatikan keberlakuan lisensi program yang digunakannya. Menggunakan software yang tidak berlisensi (bajakan) adalah melanggar hukum dengan ancaman denda atau penjara. Undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) mengatur apa yang dinamakan pelanggaran terhadap pengguna akhir (end user piracy). Pasal 72 ayat (2) UU itu menyebut bahwa barang siapa dengan sengaja menyiar kan, memamer kan, mengedarkan, atau menjual kepada umum barang hasil pelanggaran hak cipta, maka akan dipidana penjara maksimal lima tahun
dan denda maksimal Rp 500 juta [1].

Bagi yang mau download materi ini silakan klik link ini


Bagi yang mau download file presentasinya silakan klik link ini



Read More..

 
Copyright 2011 @ MORE ADVANCED!